Rabu, 29 Oktober 2025 10:29:07

Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sijunjung Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Sijunjung

11/9/2022 405
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 6/23/2022
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

7857

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

56697

...

Seminggu

126852

...

Bulan Ini

972291

...

Tahun Ini

1920141

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH